rss_feed

Pekon Sukawangi

Jl. Raya Sukawangi
Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung , Kode Pos 35376

081271545392|mail_outline pekonsukawangi45@gmail.com

Hari Libur Nasional
Kenaikan Yesus Kristus
  • ANDI MAULAYANI

    Kepala Pekon

    Tidak Ada di Kantor
  • ASRUL GUNAWAN

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • REZA FAHLEVI

    Sekretaris Pekon

    Tidak Ada di Kantor
  • HAIRIKA ROMA YANDO

    KAUR UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • SOFIYAN HARIS

    KAUR KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • SRI WAHYUNI

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • FENTI VEMILIA

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • INTAN AMELIA

    KEPALA DUSN I

    Tidak Ada di Kantor
  • APRI YUNITA

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • FANI SETIAWAN

    OPERATOR SMART VILLAGE

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMART VILLAGE PEKON SUKAWANGI KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

11

Total
fingerprint
KPAD

30 April 2014 50 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Pekon

share Sinergi Program

Alamat:Jl. Raya Sukawangi
Pekon:Sukawangi
Kecamatan:Pagelaran
Kabupaten:Pringsewu
Kodepos:35376
Telepon:081271545392
No. HP:
Email:pekonsukawangi45@gmail.com

map Wilayah Pekon

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 140
Kemarin : 219
Total Pengunjung : 118.241
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.99
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 16:00:00
Selasa
07:30:00 16:00:00
Rabu
07:30:00 16:00:00
Kamis
07:30:00 16:00:00
Jumat
07:30:00 16:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Pekon
Rp. 225.012.572,00 | Rp. 659.035.000,00
34.14 %
Belanja Pekon
Rp. 112.500.000,00 | Rp. 185.000.000,00
60.81 %
Pembiayaan Pekon
Rp. 2.000.000,00 | Rp. 2.000.000,00
100 %
insert_chart
APBP 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 125.000.000,00 | Rp. 243.025.000,00
51.44 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 25.000.000,00
0 %
Alokasi Dana Pekon
Rp. 100.000.000,00 | Rp. 380.010.000,00
26.32 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 10.000.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 12.572,00 | Rp. 1.000.000,00
1.26 %
insert_chart
APBP 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp. 100.000.000,00 | Rp. 115.000.000,00
86.96 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp. 2.500.000,00 | Rp. 20.000.000,00
12.5 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 10.000.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 15.000.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp. 10.000.000,00 | Rp. 25.000.000,00
40 %